Tips

Marak Debt Collector Palsu, Begini Tips dari Polisi untuk Menangkalnya.

Awas kena tipu, kendaraan bisa raib.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi motor premium Suzuki. (bennets.com)
Ilustrasi motor premium Suzuki. (bennets.com)

Mobimoto.com - Belakangan ini, masyarakat kerap diresahkan dengan adanya modus kejahatan perampasan kendaraan dengan cara mengaku sebagai debt collector.

Mirisnya, beberapa perampasan kendaraan tersebut dilakukan oleh debt collector palsu, membuat kendaraan kesayangan menjadi raib seketika.

Terkait modus kejahatan tersebut, Polri melalui akun Instagram @multimedia.humaspolri memberikan sederet tips untuk menghindari kejahatan dengan modus tersebut. Apa saja yang harus dilakukan?

Pertama, tanyakan identitas dari penagih tersebut. Setelah itu, dalam video tersebut dijelaskan bahwa setiap penagih alias debt collector wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang.

Selanjutnya, setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak di sita, sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan merampas kendaraan.

Sosialsisasi untuk menangkal kejahatan yang dilakukan dengan pura-pura menjadi debt collector. (Instagram)
Sosialsisasi untuk menangkal kejahatan yang dilakukan dengan pura-pura menjadi debt collector. (Instagram)

Selain itu, penagih juga harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia, dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut. Jika penagih tak mempunyai dokumen lengkap, maka pemilik kendaraan bisa menolak penyitaan.

"Kalau tak ada sertifikat fidusia, tolong keempat-empatnya ditolak dengan halus." kata Polisi dalam video tersebut.

Selain itu, jika penagih tetap ngotot untuk menyita maka pemilik kendaraan bisa meminta bantuan pihak Kepolisian terdekat.

Untuk video selengkapnya, simak di sini.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini