Tips

Pahami Arti Marka Jalan Untuk Kurangi Kecelakaan, Ini Artinya

Selama ini masih banyak yang belum paham arti marka jalan.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi/pexels.com
Ilustrasi/pexels.com

Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan raya, tak cuma rambu-rambu yang harus dipatuhi. Namun ada juga hal-hal lain yang harus dipatuhi, aturan dan marka jalan misalnya.

Tak asal dicat, setiap marka jalan miliki arti masing-masing. Mematuhi marka jalan akan mencegah terjadinya kecelakaan seperti ini.

Dan berikut adalah ulasannya.

1. Garis Putih Tanpa putus 

Garis yang biasa terletak di tengah jalan ini berarti bahwa pengendara harap tidak mendahului kendaraan lain dan berada di jalur masing-masing.

2. Garis Putih Putus-Putus

Garis ini berarti pengendara boleh berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan pertimbangan kondisi arah berlawanan.

3. Dua Garis Putih/Kuning Tanpa Putus

Biasanya terdapat di rute utama lintas kota, pengendara sama sekali tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dengan melewati garis ini.

4. Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus

Biasanya ditemukan di perkotaan. Kendaraan di sisi dengan garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya kendaraan yang berada di sisi garis tanpa putus tidak boleh berpindah lajur.

5. Yellow Box Junction

Atau biasa disingkat YBJ, tujuan garis ini adalah agar jalur tidak terkunci saat kondisi jalan padat. Kendaraan dilarang melintas atau berada di dalam kotak garis kuning saat arus yang melintas sebelumnya belum selesai.

Itulah arti-arti marka jalan yang harus diketahui. Stay safe, Sob! 

 

Berita Terkait

Berita Terkini