Motor

Unik, Pesepeda Malah Ngajak Mabuk Pemotor yang Menendangnya di Jalan

Pesepeda ini malah ngajak mabuk bareng dengan pemotor usai ditendang.

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno

Pesepeda ngajak mabuk barung dengan pemotor yang menendangnya (Instagram)
Pesepeda ngajak mabuk barung dengan pemotor yang menendangnya (Instagram)

Mobimoto.com - Aksi seorang pesepeda yang mengajak pemotor untuk mabuk bareng viral di media sosial. Aksi ini diabadikan dalam sebuah postingan akun Instagram @_gl200.

Dalam tayang video tersebut tampak seorang pesepeda yang awalnya santai melintas di sebuah jalan tiba-tiba terjatuh.

Penyebab terjatuh pesepeda tersebut dikarenakan seorang pemotor yang diduga sedang dalam kondisi mabuk menendang pesepeda.

Padahal dalam tayangan video tersebut, pesepeda tidak melakukan hal yang merugikan pemotor tersebut. Pesepeda yang tak terima ditendang tersebut emosi dan kemudian memarahi pemotor tersebut.

Di saat bersamaan, seorang polisi pun berusaha melerai agar tidak terjadi baku hantam. Pesepeda yang emosinya meluap pun langsung membanting sesuatu ke aspal.

Bahkan pesepeda pun malah mengajak mabuk bareng dengan pemotor. Ia pun ngomong sambil emosi dengan Bahasa Jawa yang jika diartikan begini.

Pesepeda ditendang pemotor ketika melintas di jalan (Instagram)
Pesepeda ditendang pemotor ketika melintas di jalan (Instagram)

"Kalau kamu mabuk, saya juga bisa mabuk, nih saya tambahin," katanya sambil melempar botol minuman yang diduga berisi minuman keras.

Diduga insiden ini terjadi di Piyungan, Yogyakarta. Video ini juga diduga merupakan parodi sebagai imbauan untuk berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

Ketentuan pemotor dilarang berkendara di jalan dalam keadaan mabuk sudah tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah." tulis Pasal 283 UU 22/2009.

Lebih lanjut, dijabarkan lagi dalam pasal lanjutan yakni pasal 311 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tulis pasal tersebut.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Berita Terkait

Berita Terkini