Motor

Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, ini Langkah-langkahnya

Ini langkah-langkah bayar pajak motor online sambil rebahan.

Angga Roni Priambodo | Hikmawan Muhamad Firdaus

Honda Beat. (wikipedia.org)
Honda Beat. (wikipedia.org)

Mobimoto.com - Pemerintah memberikan kemudahan bayar pajak motor secara daring saat serangan pandemi virus corona seperti sekarang ini. Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil 'rebahan'.

Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yakni aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.

Fasilitas ini juga diberikan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah. Dengan harapan dapat mengurangi angka penularan virus corona.

Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]
Tampilan tatap muka aplikasi Samsat Online Nasional.[Samolnas]

Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma pada telepon pintar dengan sistem operasi berbasis Android di Google Play Store.

Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, langsung ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Pertama siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.

3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.

Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]
Sebelum ke menu pendaftaran aplikasi Samsat Online Nasional, akan muncul peringatan ini.[Samolnas]

4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.

4. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.

6. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

7. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. Pajak tahunan ini besarnya 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Berita Terkait

Berita Terkini