Motor

3 Fakta Mengenai Relaksasi Kredit & Angsuran, Ojol Tak Lagi Diburu Leasing?

Sebelumnya banyak ojol dan taksol yang mengeluhkan pendapatan harian dan kesulitan membayar angsuran.

Rauhanda Riyantama | Cesar Uji Tawakal

Jokowi dan Ma'ruf Amin. (suara.com)
Jokowi dan Ma'ruf Amin. (suara.com)

Mobimoto.com - Pemerintah Keluarkan Terkait Keringanan Kredit Motor, Ojol Bisa Sedikit Lega

Merebaknya virus corona membuat banyak pihak kena imbas, termasuk mereka yang mencari nafkah harian di bidang transportasi seperti para pengemudi online.

Baik pengendara ojol (ojek online) maupun taksol (taksi online) serta ojek/taksi konvensional pun mengalami penurunan pendapatan signifikan.

Akibatnya, banyak keluh kesah mereka bisa ditemui berseliweran di media sosial. Apalagi tak sedikit dari mereka yang mati-matian kejar setoran untuk membayar cicilan kendaraan.

Banyaknya keluh kesah tersebut membuat pemerintah untuk turun tangan.

Dan berikut 3 fakta terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Ilustrasi. (pexels.com/Peter Heeling)
Ilustrasi. (pexels.com/Peter Heeling)

1. Begini Kata Presiden Jokowi

Terkait hal ini Presiden Jokowi meminta para bank dan lembaga finansial untuk tak menggunakan jasa penagih utang alias debt collector. Hal tersebut ia sampaikan kemarin (24/3/2020) di Istana Merdeka, Jakarta.

2. Polisi Juga Terlibat

Presiden juga melarang bank maupun industri keuangan non bank untuk mengejar angsuran. Aturan ini berlaku setahun. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mendukung kebijakan ini.

3. Staf Ahli Kemenko Perekonomian Beberkan Relaksasi Leasing

Relaksasi yang diberikan adalah melonggarkan ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit, atau klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga maupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh mereka yang 'ngutang'.

Kebijakan ini ditujukan utamanya untuk para ojol, yang terkena dampak utama akibat sepinya penumpang yang disebabkan oleh social distancing.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi pada telekonferensi pekan lalu (20/3/2020).

Berita Terkait

Berita Terkini