Motor

Waduh! DPR Wacanakan Motor Dilarang Melintas Di Jalan Nasional

DPR kembali gempar tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan larangan motor dilarang melintas di jalan umum

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Instagram/jktinfo)
Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Instagram/jktinfo)

Mobimoto.com - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan melarang motor melintas di jalan nasional. Jadi nantinya semua kendaraan roda dua dilarang berada di jalan raya.

Hal itu diusul oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutp dari dpr.go.id.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai ruu jalan dan transportasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai ruu jalan dan transportasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional. Motor di atas 250 cc masih diperbolehkan melintas.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet. Oleh karena itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dikakukan. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.
Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.

Berita Terkait

Berita Terkini