Motor

Sering Pakai Vape Ketika Berkendara? Awas Siap-siap Kena Denda Lho

Rokok elektrik atau vape tidak dianjurkan dipakai saat berkendara. Bagi yang melanggar siap-siap kena denda

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi vape (Istimewa)
Ilustrasi vape (Istimewa)

Mobimoto.com - Larangan berkendara sambil merokok sudah resmi dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik, aturan tersebut tertuang pada pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik kalau penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.

Ilustrasi vape atau rokok
Ilustrasi vape atau rokok

Nah kali ini ada kabar baru nih buat kalian pecinta rokok elektrik atau vape.

Di Inggris, berkendara sambil merokok (vape) bisa dikenakan denda yang cukup mahal nih.

Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda yakni 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,7 juta, itupun jika tilang di tempat.

Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat.

Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil merokok menggunakan rokok elektronik ini tembus 5 ribu Poundsterling atau Rp 88 jutaan. Mengapa bisa semahal itu?

Alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi.

Tapi juga asap vape yang lebih banyak dari rokok biasa itu bisa mengurangi visibilitas dan menyebabkan kecelakaan.

"Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," terang Head of Road Safety Royal Society, Nick Lloyd.

Selain mengurangi visibilitas, tampaknya perilaku itu bisa berdampak pada asuransi.

Sebab, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau cedera dalam tabrakan akibat pengelihatan yang dikaburkan oleh asap.

Sekadar informasi, denda yang dikenakan para pelanggar di Indonesia "cuma" Rp 750 ribu.

Kalau hal tersebut diterapkan di Indonesia, pada setuju enggak nih?

Berita Terkini