Motor

Warganet Ungkap Fasilitas Tambahan Urus Perpanjangan SIM, Bikin Kepo

Tak hanya SIM, warga juga mendapat kartu tambahan, apa fungsinya?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

Mobimoto.com - Pekan lalu, pihak Kepolisian telah meluncurkan generasi terbaru dari Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM tersebut dibekali dengan beberapa fitur tambahan serta chip canggih. Tak heran benda tersebut dinamai dengan Smart SIM.

SIM inipun mengundang banyak rasa penasaran, khususnya di kalangan warganet. Seorang pengguna Facebook bernama Lazuardi membeberkan pengalamannya saat hendak memperpanjang SIM.

Ia membeberkan bahwa tarif untuk memperpanjang SIM terbaru tersebut tak mencapai Rp 200 ribu. Pembuatan SIM tersebut ia lakukan di daerah Purworejo, Jawa Tengah.

"Saya baru saja memperpanjang masa aktif SIM." ujar dalam postingan warganet tersebut dalam sebuah grup pecinta motor bekas di Facebook.

Warganet beberkan biaya perpanjang SIM terbaru. (Facebook/Lazuardi)
Warganet beberkan biaya perpanjang SIM terbaru. (Facebook/Lazuardi)

Ia juga menuliskan bahwa dirinya mendapatkan asuransi tambahan saat memperpanjang SIM tersebut.

"Plus dapet kartu AKDP mbah, bukan Antar Kota Dalam Provinsi tapi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi." ujarnya pada warganet hari ini (26/9/2019).

Ia juga membeberkan rincian uang yang harus ia keluarkan dengan nominal Rp 145 ribu. Uang tersebut untuk biaya cek kesehatan, biaya SIM baru, kartu AKDP serta iuran PMI. Lazuardi juga menuliskan di kolom komentar bahwa biaya asuransi tersebut berlaku untuk 5 tahun.

Warganet beberkan biaya perpanjang SIM terbaru. (Facebook/Lazuardi)
Warganet beberkan biaya perpanjang SIM terbaru. (Facebook/Lazuardi)

"Tadi cuma dibilangin biaya 30rb. Untuk 5 tahun." jawabnya saat ditanya warganet lain.

Dikutip dari situs resmi asuransi tersebut, asuransi ini berguna jika si pemilik SIM mengalami sesuatu yang tak diinginkan.

"AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia." tulis pihak asuransi dari situs resmi abb.co.id.

Adapun rincian santunan dari asuransi tersebut adalah sebagai berikut.

Pemilik Pemilik AKDP SIM A/B

1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 4.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 4.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 400.000,-

Pemilik AKDP SIM C

1. Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum Rp. 2.000.000,-
2. Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 2.000.000,-
3. Biaya Pengobatan Rp. 200.000,-

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini