Motor

Pemerintah Belum Sepakat Atur Suara Pada Kendaraan Listrik

Saat roda dari kendaraan listrik mengaspal di atas jalan saja, sudah mengeluarkan suara.

Angga Roni Priambodo

Bambang Soesatyo naik motor listrik, Gesits. (Instagram/@bambang.soesatyo)
Bambang Soesatyo naik motor listrik, Gesits. (Instagram/@bambang.soesatyo)

Mobimoto.com - Bunyi atau suara pada kendaraan listrik sampai saat ini masih menjadi perdebatan para pelaku industri otomotif. Pasalnya, pemerintah sendiri belum memutuskan apakah kendaraan listrik wajib bersuara atau tidak.

Meski belum menjelaskan secara detail, Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, kendaaran listrik nantinya akan bersuara.

"Ya sebenarnya ada sih suara, tapi nantilah," kata Luhut Binsar Pandjaitan, saat berada di kawasn Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat, dalam acara pameran mobil listrik beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, tanpa ada bunyi, setiap kendaraan yang melintas juga sebenarnya sudah mengeluarkan suara.

"Kan ban ketemu aspal, juga sudah mengeluarkan suara," ujar Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) menegaskan aturan terkait suara pada kendaraan listrik sudah ditetapkan di Eropa dan Amerika Serikat.

"Aturan dunia terkait suara pada kendaraan listrik ada dua, yaitu mengacu kepada Eropa dan Amerika Serikat. Keduanya sudah menerbitkan aturan mengenai suara, jadi mobil listrik harus menggunakan suara," ujar Dwi Wahyono, saat dijumpai dalam acara "Ngobrol Perihal Transportasi" (Ngopi) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari data yang dipaparkan, mobil listrik harus mengeluarkan suara pada kecepatan 0 - 20 km per jam sebesar 56.4 - 63.8 dB, 20 - 30 km per jam pada 63.8 - 68.9 dB, dan di atas 30 km per jam tak perlu ada suara.

Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan.

Berita Terkait

Berita Terkini