Motor

3 Kendaraan ini Tak Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Apa Saja?

Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Angga Roni Priambodo

Kemacetan di Jakarta. (Instagram/jktinfo)
Kemacetan di Jakarta. (Instagram/jktinfo)

Mobimoto.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan. Kabar baiknya, 3 jenis kendaraan ini tak kena aturan ganjil genap di Jakarta.

Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.  Motor roda dua yang sebelumnya diisukan akan terkena imbas aturan ganjil genap ternyata aman, Mobil listrik dan motor listrik juga tidak diikutsertakan peraturan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat (7/8/2019).

Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.

"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.

Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih.

Berita Terkait

Berita Terkini