Motor

Mantap Betul, Driver Ojol kini Diberi Fasilitas BPJS

Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan.

Angga Roni Priambodo

Driver ojol dan penumpang. (suara.com/Muhaimin A.Untung)
Driver ojol dan penumpang. (suara.com/Muhaimin A.Untung)

Mobimoto.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi layanan jasa ojek berbasis aplikasi alias ojek online atau ojol.

Kabar gembira tadi muncul saat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi meminta kepada kedua aplikator ojol, masing-masing GOJEK dan Grab untuk memberikan perlindungan kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua.

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Logo sebuah perusahaan penyedia layanan jasa ojol [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Pengemudi akan ada ikatan kerjasama dengan BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Pengemudi akan dilindungi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Adapun dasar pemberian fasilitas BPJS TK atau Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah fakta bahwa para mitra pengemudi ojol menjadikan kegiatan ini sebagai profesi.

"Sudah cukup banyak masyarakat yang mendedikasikan hidupnya sebagai pengemudi ojol," tukas Budi Setiyadi.

Ilustrasi seorang pengemudi Grab. [Shutterstock]
Ilustrasi seorang pengemudi ojol [Shutterstock]

Selain pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menetapkan tarif pendapatan bersih untuk pengemudi ojol. Bertujuan agar mereka memperoleh penghasilan secara lebih terhitung.

"Biaya yang nanti dikenakan pihak aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen. Ini biaya paling maksimal yang akan dikenakan untuk pengemudi," jelas Budi Setiyadi.

Penetapannya adalah sebagai berikut:

Zona I: Jawa, Sumatera dan Bali. Dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II: Jabodetabek. Dengan tarif atas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya minimal sekali perjalanan Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Dengan tarif batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Suara.com/Achmad Fauzi.

Berita Terkait

Berita Terkini