Motor

Usulan Motor Boleh Masuk Tol, Ini Kata Menteri PUPR

Basuki bahkan mengatakan bahwa sudah ada aturan yang mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi jalan tol. (Instagram/@madiunwisata)
Ilustrasi jalan tol. (Instagram/@madiunwisata)

Mobimoto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan komentarnya terkait usulan DPR tentang diperbolehkannya kendaraan roda dua masuk ke dalam tol. Dengan tegas, ia mengaku tak keberatan jika pengendara sepeda motor masuk jalan tol. Menurutnya praktik itu sudah ditemukan di jalan tol di Bali dan Suramadu, Jawa Timur.

Berbicara kepada wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (29/1) lalu, Basuki bahkan mengatakan bahwa sudah ada aturan yang mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

"Dulu waktu mau bikin (jalan tol) Suramadu mengubah peraturan pemerintah (PP). Dulu kan enggak boleh (sepeda motor masuk tol). Namun, karena Suramadu diminta jalur motor, ubah PP," ungkap Basuki.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur roda empat atau lebih.

Meski demikian, Basuki menegaskan, perlu pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan dan Kepolisian terkait usulan tersebut. Karena kata dia, motor dibuat bukan untuk transportasi jarak jauh.

"Yang paling tahu polisi dan perhubungan. Harus ada rest area kalau memang ada," lanjut Basuki.

Sebelumnya Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan agar pengendara sepeda motor diizinkan masuk ke jalan tol. Ia mengatakan kebijakan itu penting agar hak pengendara motor dan mobil disetarakan.

Gimana menurutmu usulan dari ketua DPR RI ini, Sob?

Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Berita Terkait

Berita Terkini