Motor

Kelewat Kreatif, Knalpot Motor Anti Mainstream Terciduk Petugas

Bikin geleng-geleng kepala.

Angga Roni Priambodo | Husna Rahmayunita

Knalpot anti mainstream. (Facebook/Khalifah Ali Muhammad)
Knalpot anti mainstream. (Facebook/Khalifah Ali Muhammad)

Mobimoto.com - Ada-ada saja tingkah pemotor di Indonesia. Alih-alih pengen tampil berbeda dengan modifikasi, sebuah sepeda motor bebek malah memasang knalpot alias saluran pembuangan di posisi yang tidak biasanya.

Akun Facebook Khalifah Ali Muhammad membagikan foto pada Rabu (23/1). Dalam foto tersebut, seorang petugas terlihat menunjuk knalpot di sebuah sepeda motor bebek yang berkelir merah.

Motor itu dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemiliknya. Tapi sayang, modifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan, bisa dilihat dari bodi yang usung.

Selan menggunakan ban cacing, motor itu memiliki knalpot yang dipasang dengan posisi anti mainstream. Bila sepeda motor pada umumnya knalpotnya ada di bagian kanan, motor ini knalpotnya di sisi kiri motor.

Apes, motor tersebut juga terciduk petugas kepolisian dan diamankan. Orang lain yang melihatnya pun dibuat tak habis pikir tentang motivasi pemilik motor dengan posisi knalpot tersebut. 

Knalpot anti mainstream. (Facebook/Khalifah Ali Muhammad)
Knalpot anti mainstream. (Facebook/Khalifah Ali Muhammad)

Netizen yang melihat foto tersebut juga dibuat takjub, dan memberikan komentar seperti berikut ini.

''Bukannya knalpot itu sebagai penyeimbang kanan & kiri ya? Kalau kanan dipindah ke kiri pasti gak imbang,'' tulis Taufiq Opick.

''Kayaknya buat tambah gengsi,'' komen Hidayat Maulana.

Merujuk pasal 277 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan disebutkan, setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana mestinya bisa dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Berita Terkait

Berita Terkini