Mobil

Viral Pengendara Terios Kena Semprot Bapak-Bapak, Sebabnya Bikin Penasaran

Pastikan mdofikasi kendaraan Anda tak mengganggu orang lain, biar nggak gini.

Cesar Uji Tawakal

Daihatsu All New Terios. (daihatsu.co.id)
Daihatsu All New Terios. (daihatsu.co.id)

Mobimoto.com - Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi masih saja bisa ditemui di jalanan. Tak heran jika ada saja yang merasa terganggu, bahkan bisa memantik cekcok, seperti pada video viral yang satu ini.

Viral di media sosial, pengemudi mobil SUV hitam berjenis Daihatsu Terios tengah menjadi sorotan warganet usai videonya viral.

Dalam video tersebut, terlihat momen saat pemobil ini tengah kena semprot oleh bapak-bapak.

Dari suara percakapan yang terdengar, sekilas kedua orang ini tengah ribut tentang urusan pemasangan rotator. Namun sayangnya tak dijelaskan apa yang menjadi pemicu silat lidah tersebut.

Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)
Pengendara mobil kena semprot gegara pakai rotator. (Instagram)

Bapak-bapak dengan kemeja bermotif dedaunan ini tengah membentak habis-habisan sopir Terios.

"Kasih tau bapakmu, kendaraanmu itu udah salah, mobil pribadi kok pakai rotator," kata lelaki tersebut.

Rupanya 'semprotan' dari bapak-bapak ini mengundang sanjungan warganet. Beberapa dari para pengguna media sosial ini mengatakan bahwa penggunaan rotator pada kendaraan cukup mengganggu pengguna jalan lain.

"Terwakilkan sudah, marahi aja pak. Kek gitu sok-sokan di jalan," tulis fe***26.

"Mantapp om pemilik Innova.. gasskeun," kata ilh***ike.

Dikutip dari situs resmi Toyota Indonesia, urusan pemasangan rotator sudah diregulasi dalam peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Berita Terkait

Berita Terkini