Mobil

Mobil Disita Karena Aksi Papua, Siswoyo Ngojek Agar Anak Bisa Makan

Dalam persidangan, Siswoyo sempat bercerita bahwa ia tidak bisa lagi menyewakan mobilnya lagi.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi Tukang Ojek. (Twitter/kirekswasta)
Ilustrasi Tukang Ojek. (Twitter/kirekswasta)

Mobimoto.com - Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum 9JPU) dalam persidangan lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Salah satu saksi yang merupakan pemilik mobil komando mengaku tak bisa kerja karena mobilnya disita.

Kedua saksi yang didatangkan JPU kali ini adalah Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, supir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi.

Dalam persidangan, Siswoyo sempat bercerita bahwa ia tidak bisa lagi menyewakan mobilnya lagi untuk aksi karena mobil komandonya masih disita di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

"Saya gak bisa cari uang, Daripada anak gak makan, saya akhirnya jadi tukang ojek," kata Siswoyo di persidangan.

Siswoyo berharap mobilnya segera keluar agar bisa menghasilkan pendapat lagi untuk keluarganya.

Terkait aksi mahasiswa Papua di depan istana merdeka pertengahan tahun lalu, dia mengaku tak mengetahui substansi demo, hubungan mereka hanya sebatas penyedia jasa dan konsumen.

Namun, sepengetahuannya aksi demo mahasiswa Papua saat itu berjalan damai dan tertib sesuai aturan.

"Saya juga gak tahu kalau ditangkap mereka, 3 hari setelah itu baru polisi ke rumah, periksa mobil dan sita dibawa ke Polda," ucapnya.

Menurut Siswoyo, mobil tersebut sebenarnya bisa menghasilkan uang sebesar Rp 2 juta dalam sehari jika disewa oleh orang yang akan unjuk rasa.

"Kami buka harga biasa Rp 2 juta, tapi mentok paling Rp 1,7 juta, belum dibagi-bagi sama bos dan supir," ungkap Siswoyo.

Mendengar keluhan itu, majelis hakim langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuat surat tebusan ke Polda Metro Jaya agar mobil tersebut dibebaskan karena pemilik sudah diperiksa sebagai saksi di pengadilan.

Diketahui, keenam tapol Papua disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Suara.com/Stephanus Aranditio.

Berita Terkait

Berita Terkini