Mobil

Bikin Was-was, Denda Tilang Berkendara Sambil Main HP Capai Rp 9 Juta

Negara memang harus ketat dalam menerapkan aturan berkendara sambil bermain ponsel

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi menyetir sambil main HP. [Shutterstock]
Ilustrasi menyetir sambil main HP. [Shutterstock]

Mobimoto.com - Aturan tentang keselamatan berkendara memang dibuat agar pengendara bisa lebih waspada ketika berkendara di jalan. Jika tidak ada aturan tersebut pastinya pengendara bakal ugal-ugalan.

Hal yang paling disoroti akhir-akhir ini yakni berkendara sambil mengoperasikan ponsel atau handphone. Tindakan ini bisa menimbulkan bahaya buat pengendara lainnya.

Di Indonesia, aturan tersebut sudah tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar, siap-siap kena denda.

Tak cuma di Indonesia saja, di negara tetangga, Australia juga menerapkan aturan ini. Di sana justru aturan lebih tegas.

Dikutip dari abc.net.au, pemerintah negara bagian Australia Barat di Perth mengumumkan, mereka yang kedapatan menggunakan ponsel sambil menyetir akan dikenai denda 1.000 Dolar Australia atau setara dengan Rp 9 jutaan.

Ilustrasi pengendara yang main handphone saat di jalanan. (pixabay)
Ilustrasi pengendara yang main handphone saat di jalanan. (pixabay)

Denda tersebut mengalami kenaikan setelah sebelumnya hanya 400 Dolar Australia atau setara Rp 3,6 juta. Yang terbaru kali ini naiknya lebih dari 100 persen.

Australia Barat memberlakukan denda termahal atas pelanggaran serupa, sama seperti yang diberlakukan di negara bagian Queensland.

Di negara bagian Queensland, denda untuk tindakan serupa juga dinaikkan tahun lalu dari sebelumnya 400 Dolar Australia atau setara Rp 3,6 juta.

Di Queensland, tindakan yang dilarang adalah memegang HP ketika berhenti di lampu merah, atau berbicara sambil memegang HP di dalam mobil sebagai pengendara.

Peningkatan denda dilakukan setelah tahun lalu di Australia Barat 31 orang meninggal dunia karena pengendara kehilangan konsentrasi mengemudi, termasuk penggunaan HP.

Selama tahun 2019, Kepolisian Australia Barat menangkap sekitar 12 ribu pengendara yang menggunakan HP ketika berada dalam mobil.

Menteri Urusan Kepolisian Australia Barat Michelle Roberts mengatakan denda lebih tinggi ini adalah untuk mengirim pesan ke para pengemudi yang "sengaja terlibat dalam tindakan yang berbahaya." agar mereka tersadar bahaya yang bakal menimpanya.

Wah kalau di Indonesia diterapkan denda seperti ini gimana tuh?

Berita Terkait

Berita Terkini