Mobil

Viral Kanopi Garasi Milik Artis di Pinggir Jalan, Begini Aturannya

Untung garasi tersebut telah diberedel untuk menghindari polemik lebih jauh.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Clara Gopa Duo Semangka. (Instagram)
Clara Gopa Duo Semangka. (Instagram)

Mobimoto.com - Sebelumnya, kasus mobil artis Clara Gopa yang parkir di jalan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Kasus ini cukup spesial mengingat artis yang bersangkutan juga membangun kanopi yang menghadap ke jalan, membuat mobilnya teduh saat parkir di depan rumah.

Selain itu, banyak yang menganggap bahwa lokasi parkir tersebut dianggap mengganggu.

Kanopi di depan rumah Clara Gopa yang berada di Jawa Timur inipun akhirnya telah dicopot kemarin (5/11/2019).

Beruntung, kasus tersebut tak sampai ke meja hijau. Sebab, terkait kasus tersebut, ternyata pemerintah telah membuat aturan terkait masalah parkir.

Kanopi di rumah Clara Gopa akhirnya dicopot. [Instagram]
Kanopi di rumah Clara Gopa akhirnya dicopot. [Instagram]

Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Tak cuma satu pasal, ternyata ada pasal lainnya, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Untung belum sampai berurusan dengan meja hijau. Kan bisa ribet?

Berita Terkait

Berita Terkini