Mobil

Anies Baswedan Istimewakan Kendaraan Listrik, Bebas Aturan Ganjil - Genap

Kendaraan listrik, jelas Anies, tidak memicu polusi.

Angga Roni Priambodo

Anies Baswedan. (dokumen suara.com)
Anies Baswedan. (dokumen suara.com)

Mobimoto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan seluruh kendaraan berbahan bakar listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap yang telah diterapkan pemerintah setempat.

"Satu hal yang pasti, bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik maka Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," kata dia, saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Pemberlakuan tersebut tidak hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat namun kendaraan roda dua juga karena dianggap tidak menghasilkan gas emisi yang dapat mencemari udara.

Pada dasarnya penerapan kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan Jakarta bebas polusi yang disebabkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak dan gas.

"Motor listrik itu tidak ikut kontribusi pencemaran udara karena itu silahkan beroperasi kapan saja," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyinggung persiapan Ibu Kota dalam menyediakan layanan bus listrik yang hingga kini belum jadi terealisasi.

Pemerintah, kata dia, saat ini masih tersandung di regulasi atau aturan yang tepat untuk digunakan sebelum bus listrik beroperasi.

"Kita pada prinsipnya ingin sesegera mungkin, tapi kerangka regulasinya harus beres dulu termasuk pembicaraan dengan Menteri ESDM," katanya.

Anies juga mengatakan pemerintah tengah berupaya secara cepat mengonversi bus bahan bakar gas maupun minyak ke bus listrik. [Antara]

Suara.com/Liberty Jemadu.

Berita Terkait

Berita Terkini