Mobil

SNI Pelumas Disebut Bakal Membebani Masyarakat, Kenapa?

Pelumas disyaratkan wajib lulus SNI supaya bisa diperdagangkan di seluruh Indonesia.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi oli. (YouTube/Jaret Campisi)
Ilustrasi oli. (YouTube/Jaret Campisi)

Mobimoto.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan, soal adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk pelumas yang beredar di Tanah Air , sejatinya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, malah bakal membebani masyarakat.

PERDIPPI menilai bahwa pemberlakuan SNI Wajib Pelumas terhadap berbagai macam pelumas kendaraan ini adalah pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, sejatinya standarisasi pelumas telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas terdapat komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.

"Kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tadi akan disalurkan juga kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional," ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Bahkan, tambah Paul Toar, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin bisa-bisa akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pengujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) per sampel.

Ilustrasi pelumas sepeda motor. [Shutterstock]
Ilustrasi pelumas sepeda motor [Shutterstock].

Jika hal itu terjadi, bukan hanya pihak industri yang menanggung akibatnya, akan tetapi para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, bidang maritim, penerbangan, serta banyak lagi.

Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktivitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak keikutsertaan (multi-flier effect) yang besar.

Pada akhirnya, negara juga bakal ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 diuji materi, atau dibatalkan.

PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia atau fisika terhadap 14 parameter.

"Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja," tutup Paul Toar.

Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan.

Berita Terkait

Berita Terkini