Mobil

Pengendara Parkir di Trotoar, 'Syahrini' ala Dishub Bandung Beri Imbauan

'Syahrini' memang kocak.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Pengendara nekat parkir di trotoar. (Instagram/atsc.kotabandung)
Pengendara nekat parkir di trotoar. (Instagram/atsc.kotabandung)

Mobimoto.com - Kondisi jalanan Indonesia yang makin padat, membuat para pengendara tergoda untuk parkir sembarangan di trotoar. Padahal, trotoar merupakan area khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Jejaring sosial @atsc.kotabandung mengunggah video parodi pada Minggu (6/1) tentang aksi nekat itu. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mendadak berubah jadi Syahrini.

Terlihat dari video, jalanan di sekitar ruas Jalan R.E Martadinata, Bandung saat itu memang tampak ramai. Sementara itu, sebuah mobil warna silver terlihat masuk ke area trotoar mencari tempat parkir.

Untungnya, aksi tersebut terciduk CCTV bersuara dan langsung mendapat imbauan.

''Untuk kendaraan roda empat yang parkir di trotoar untuk dipindahkan, karena trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Silakan untuk dipindahkan, dan jangan parkir di situ,'' ujar petugas Dishub.

Pengendara nekat parkir di trotoar. (Instagram/atsc.kotabandung)
Pengendara nekat parkir di trotoar. (Instagram/atsc.kotabandung)

Tak cukup sampai di situ, sebuah musik pengantar hasil remake lagu Jangan Memilih Aku yang dibawakan Syahrini ft Anang kemudian dinyanyikan. Pokoknya kocak banget!

Senada dengan hal itu, netizen yang melihat video parodi tersebut langsung memberikan komentar.

''Jadi pengen pindah ke Bandung euy,'' komen @rdpriyanto.

''Lagu barunya Syahrini - Jangan parkir di situ ya min?'' jawab @ulffaaaa_.

Untuk tambahan informasi, merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2013 Pasal 54 Ayat 3, fasilitas pejalan kaki merupakan fasilitas yang disediakan khusus untuk pejalan kaki dan atau dapat digunakan bersama-sama dengan pesepeda.

Dan bagi pengendara yang nekat parkir di tempat yang tidak sebagaimana mestinya, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Selengkapnya, ini dia videonya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini