Mobil

Tidak Diberi Jalan, Pasien Meninggal Di Dalam Ambulans

Miris, kesadaran pengguna jalan untuk memberi jalan bagi ambulans masih rendah.

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika

Detik - Detik Meninggalnya Pasien di Ambulans Karena Tidak Diberi Jalan. (Facebook/Yhossy Yudha Pratama)
Detik - Detik Meninggalnya Pasien di Ambulans Karena Tidak Diberi Jalan. (Facebook/Yhossy Yudha Pratama)

Mobimoto.com - Kesadaran pengguna jalan di Indonesia tentang ambulans sebagai kendaraan yang membutuhkan prioritas, masih sangat kurang. Alih-alih memberi jalan, pengemudi mobil maupun pemotor tidak mengacuhkan bunyi sirene ambulans dan enggan untuk memberikan jalan, seperti kejadian yang sedang viral ini, Sob.

Indonesia Escorting Ambulanca (IEA) Bandar Lampung mengunggah sebuah video yang memperlihatkan detik-detik meninggalnya pasien di dalam ambulans karena para pengguna kendaraan yang tidak memberikan jalan untuk ambulans.

Video yang direkam dari dalam ambulans ini memperlihatkan sulitnya ambulans melewati jalanan yang padat, meskipun sudah membunyikan sirene dan dibantu oleh rekan-rekan dari Indonesian Escorting Ambulance (IEA) yang secara sukarela membantu membuka jalan untuk dilalui mobil ambulans.

Dari video tersebut juga terdengar bagaimana kepanikan keluarga pasien yang sudah dalam kondisi kritis, tapi belum juga tiba di klinik terdekat, hingga akhirnya si pasien tidak dapat tertolong lagi.

Video tersebut pun kemudian dibanjiri komentar dari netizen yang juga kecewa dengan sikap pengguna kendaraan yang ogah memberikan prioritas pada mobil ambulans.

Farid Bahri Putra memberikan komentarnya, menyindir para pengguna kendaraan yang tak acuh dengan sirene ambulans ''Udah tau mobil emergency kok di halangi ghitu. Mungkin yg di depn simx bikinan di laut,''

Senada dengan Farid Bahri Putra,  Bamz Dirgantara juga turut memberi komentar ''Masyarakat yg krg sadar tata tertib d jln raya mmg gk pernah sadar/lgsg gk tau klu ada bunyi sirine ki wajib memberi jln karna py sim...sim tembak''

Pengguna kendaraan di Indonesia, sepertinya memang perlu mendapatkan sosialisasi lagi terkait memberi jalan untuk ambulans, terlebih jika sudah membunyikan sirene.

Makannya, Sob, mulai sekarang jangan ragu untuk memberi jalan kepada ambulans, karena ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas di jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Berita Terkini