Mobil

Tarif Baru Penerbitan dan Perpanjangan SIM, Simak Baik - Baik

Biar nggak kena tipu, simak biaya baru penerbitan dan perpanjangan SIM berikut.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

Mobimoto.com - Bagian kalian pengendara mobil atau sepeda motor di Indonesia, penting banget nih menyimak biaya administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM lama.

Mengingat, SIM merupakan surat penting yang wajib dimiliki pengendara Indonesia. Siapa yang nggak pengen kena tilang, wajib membawa kartu tersebut di mana pun berada.

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor mereka.

Adapun pembagian golongan SIM seperti yang disebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 80 sebagai berikut.

  1. SIM A: pengemudi mobil pribadi atau umum dengan beban kurang dari 3.500 kg.
  2. SIM B1: pengemudi mobil pribadi atau umum dengan beban lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2: pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan gandeng.
  4. SIM C: pengemudi sepeda motor.
  5. SIM D: pengemudi berkebutuhan khusus.

Sebuah foto tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM lama diunggah jejaring sosial Instagram @polantasindonesia pada Kamis (30/8/2018).

Dalam foto tersebut terpampang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM lama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tarif Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi kalian yang ingin perpanjang SIM harus dilaksanakan sebelum masa berlakunya dan SIM yang telah lewat masa berlakunya dianggap hangus serta dituntut untuk membuat SIM baru.

Tarif Baru Penerbitan dan Perpanjangan SIM. (Instagram/@polantasindonesia)
Tarif Baru Penerbitan dan Perpanjangan SIM. (Instagram/@polantasindonesia)

Penerbitan SIM baru untuk jenis SIM A, SIM A Umum, SIM B1 dan SIM B1 Umum dikenai biaya Rp 120.000. Sedangkan untuk SIM C Rp 100.000 dan SIM D Rp 50.000.

Biaya perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM B1 dan SIM B1 Umum dikenai tarif Rp 80.000. Sementara untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.

Pengendara Indonesia, jangan sampai kena tipu ya?

Berita Terkait

Berita Terkini