Mobil

Pedoman Resmi Sistem Ganjil Genap Asian Games 2018

Pengendara mobil di DKI Jakarta harus waspada, peraturan resmi ganjil genap telah terbit.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Peraturan resmi sistem ganjil genap jelang Asian Games 2018. (suara.com)
Peraturan resmi sistem ganjil genap jelang Asian Games 2018. (suara.com)

Mobimoto.com - Akhirnya peraturan resmi tentang sistem ganjil genap jelang Asian Games 2018 resmi diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekarang pengendara mobil pribadi di DKI Jakarta nggak bisa nakal lagi.

Pemprov DKI resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2018 sebagai dasar pokok sistem ganjil genap yang berisi delapan pasal.

Delapan pasal tersebut meliputi: ruas jalan ganjil genap, aturan pelat nomor mobil, kendaraan yang lolos ganjil genap, masa berlaku aturan, pemasangan rambu ruas jalan dan sanksi pelanggar.

Secara otomatis, pengendara mobil pribadi yang nakal bisa ditilang per tanggal 1 Agustus 2018.

Mengikuti jalannya gelaran Asian Games 2018, sistem ganjil genap bakal berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 selama 15 jam (mulai pukul 06.00-21.00 WIB) perharinya.

Mobil pribadi yang ketahuan curang akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana dua bulan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1.

Polisi ciduk suzuki Ertiga dengan pelat nomor beda angka/IG:tmcpoldametro
Polisi ciduk suzuki Ertiga dengan pelat nomor beda angka. (Instagram/@tmcpoldametro)

Sebelum peraturan resmi tentang ganjil genap rilis, masih banyak pengendara yang mencoba mengelabuhi petugas dengan memiliki pelat nomor dua benda angka.

Tapi untungnya, tindakan tersebut berhasil ditindak petugas.

Nah, bagi kalian yang nggak pengen ketilang karena peraturan ganjil genap waspadai ruas jalan berikut ini.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan M.H. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal Gatot Subroto

5. Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpan Slipi)

6. Jalan M.T Haryono

7. Jalan H.R Rasuna Said

8. Jalan D.I Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani

10. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundara Angkasa sampai Kupingan Ancol)

11. Jalan Metro Pondok Indan (sebagian mulai dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall)

12. Jalan R.A Kartini (Sebagian mulai dari Simapng Ciputat Raya sampai Simpang Kartini).

Berita Terkait

Berita Terkini